UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 6 TAHUN 1967TENTANGKETENTUAN-KETENTUAN POKOK PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKAMI, PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang:a. bahwa hewan adalah makhluk kurnia Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada umat manusia untukdisyukuri dan untuk didayagunakan;b. bahwa Tanah Air Indonesia mempunyai potensi yang besar di bidang peternakan;c. bahwa potensi tersebut harus dimanfaatkan untuk kemakmuran, kesejahteraan, peningkatan taraf hidupserta pemenuhan kebutuhan rakyat akan protein-hewani;d. bahwa peraturan dan perundangan di bidang kehewanan yang ada sudah tidak sesuai lagi sebagailandasan hukum bagi penyelenggaraan usaha-usaha yang dimaksud;e. bahwa semuanya itu memerlukan dasar-dasar baru untuk mendidik dan membangun dalam bidangpeternakan dan kesehatan hewan;f. bahwa perlu disusun dan ditetapkan suatu Undang-undang yang meletakkan dasar-dasar baru untukmembangun bidang peternakan dan kesehatan hewan serta memperhatikan bab XIII pasal 31 ayat (2)Undang-undang Dasar 1945;Mengingat:1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 33 Undang- undang Dasar 1945;2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966;3. Ketetapan M.P.R.S. No. XXXIII/MPRS/1967;Dengan persetujuan:DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG.MEMUTUSKAN:Menetapkan:Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Arti beberapa istilahYang dimaksudkan dalam Undang-undang ini beserta peraturan pelaksanaannya dengan:a.Hewan: ialah semua binatang, yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar;b.Hewan-piara: ialah hewan, yang cara hidupnya untuk sebagian ditentukan oleh manusia untuk maksudtertentu;c.Rumpun: ialah segolongan hewan dari suatu jenis, yang mempunyai bentuk dan sifat keturunan yangsama;d.Ternak: ialah hewan-piara, yang kehidupannya yakni mengenai tempat, perkembanganbiakannya sertamanfaatnya diatur dan diawasi oleh manusia serta dipelihara khusus sebagai penghasil bahan-bahan danjasa-jasa yang berguna bagi kepentingan hidup manusia;e.Peternak: ialah orang atau badan hukum dan atau buruh peternakan, yang mata-pencahariannyasebagian atau seluruhnya bersumber kepada peternakan;f.Peternakan: ialah pengusahaan ternak;g.Peternakan murni: ialah cara peternakan, di mana perkembangbiakan ternaknya dilakukan dengan jalanpemacekan antara hewan-hewan yang termasuk satu rumpun;h.Persilangan: ialah cara peternakan, di mana perkembangbiakan ternaknya dilakukan dengan jalanpemacekan antara hewan-hewan dari satu jenis tetapi berlainan rumpun;i.Perusahaan peternakan: ialah usaha peternakan, yang dilakukan di tempat yang tertentu sertaperkembangbiakan ternaknya dan manfaatnya diatur dan diawasi oleh peternak-peternak;j.Penyakit hewan menular: ialah penyakit hewan, yang membahayakan oleh karena secara cepat dapatmenjalar dari hewan pada hewan atau pada manusia dan disebabkan oleh virus, bakteri, cacing, protozoadan parasit;k.Anthropozoonosis: ialah penyakit, yang dapat menular dari hewan pada manusia dan sebaliknya;l.Kesehatan masyarakat veteriner: ialah segala urusan, yang berhubungan dengan hewan dan bahan-bahan yang berasal dari hewan, yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatanmanusia;m.Ahli: ialah dokter-dokter hewan dan/atau sarjana-sarjana peternakan, di samping itu orang-orang lain,yang berdasarkan pendidikan dan ilmu pengetahuannya ditetapkan oleh Menteri sebagai ahli;n.Kesejahteraan hewan: ialah usaha manusia memelihara hewan, yang meliputi pemeliharaan lestarihidupnya hewan dengan pemeliharaan dan perlindungan yang wajar.Pasal 2Tujuan umumDi bidang peternakan dan pemeliharaan kesehatan hewan diadakan perombakan dan pembangunan-pembangunan dengan tujuan utama penambahan produksi untuk meningkatkan taraf hidup peternak Indonesiadan untuk dapat memenuhi keperluan bahan makanan yang berasal dari ternak bagi seluruh rakyat Indonesiasecara adil merata dan cukup.Pasal 3Bidang usaha dan alat-alat pelengkap(1)Untuk mencapai tujuan termaksud dalam pasal 2, maka Pemerintah mengadakan perombakan danpembangunan di bidang usaha:a.peningkatan hasil perkembangbiakan ternak;b.perbaikan mutu ternak;c.perbaikan situasi makanan ternak;d.perbaikan pengolahan bahan-bahan yang berasal dari ternak baik untuk keperluan konsumsimaupun industri dan keperluan lain-lainnya;e.pewilayahan ternak sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan usaha penyaluran ternak danbahan-bahan berasal dari ternak;f.pemeliharaan kesehatan hewan.(2)Uraian:a.Usaha tersebut dilaksanakan baik oleh Pemerintah, maupun swasta ataupun Pemerintah denganswasta;b. Usaha pembentukan alat-alat kelengkapan dan bahan- bahan pelaksanaan, yang sesuai denganluasnya tugas. dan usaha yang harus diselenggarakan;c. Usaha mendirikan lembaga-lembaga pendidikan tingkat tinggi dan pendidikan elementer disekolah-sekolah serta mengadakan kursus-kursus kadar peternakan dan kesehatan hewan yangsesuai dengan kebutuhan rakyat dan Negara.Dalam menyelenggarakan usaha-usaha tersebut pada ayat (1) dan (2) pasal ini Pemerintah mendorongdan mengutamakan terlaksananya swadaya rakyat yang bersangkutan.Pasal 4Penyediaan tanah, air dan makanan ternak(1) Untuk menjamin persediaan makanan ternak dalam jumlah yang cukup dan mutu yang baik, maka:a. bagi peternakan-peternakan dan perusahaan-perusahaan peternakan harus tersedia tanah dan airuntuk menyelenggarakan padang rumput atau penanaman tanaman-tanaman yang menghasilkanhijau-hijauan makanan ternak;b. diadakan kebun-kebun pembenihan bibit untuk tanaman hijau-hijauan dan makanan ternak;c. mengusahakan bahan makanan ternak, termasuk makanan penguat.(2) Pemakaian tanah dan air untuk keperluan usaha peternakan disesuaikan dengan rencana penggunaantanah, yang ditetapkan oleh Pemerintah.Pasal 5Pencegahan unsur pemerasanPemerintah berusaha mencegah perbuatan-perbuatan di bidang peternakan, yang mengandung unsurpemerasan seseorang terhadap orang lain.Pasal 6Tanah penggembalaan umum Tanah-tanah penggembalaan umum hanya diperuntukkan bagi usaha peternakan, yang mempunyai beberapaekor ternak saja.Pasal 7Ahli-ahli Pemerintah mengatur kedudukan hukum, wewenang dan tanggung jawab para ahli.BAB IIPETERNAKANPasal 8Tujuan peternakanPeternakan diselenggarakan dengan tujuan untuk:a. mencukupi kebutuhan rakyat akan protein-hewani dan lain- lain bahan, yang berasal dari ternak yangbermutu tinggi;b. mewujudkan terbentuknya dan perkembangannya industri dan perdagangan bahan-bahan, yang berasaldari ternak;c. mempertinggi penghasilan dan taraf hidup rakyat terutama rakyat petani-peternak;d. mencukupi kebutuhan akan tenaga pembantu bagi usaha pertanian dan pengangkutan;e. mempertinggi daya-guna tanah.Pasal 9Bentuk usaha peternakan(1) Peternakan diselenggarakan dalam bentuk:a. peternakan rakyat;b. perusahaan peternakan.(2) Peternakan rakyat ialah peternakan, yang dilakukan oleh rakyat antara lain petani di samping usahapertaniannya.(3) Perusahaan peternakan ialah peternakan, yang diselenggarakan dalam bentuk suatu perusahaan secarakomersiil.(4) Usaha-usaha peternakan diadakan dengan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat umum, yangdiatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 10 Peternakan rakyatPasal 10 Peternakan rakyat (1) Pemerintah mengusahakan agar sebanyak mungkin menyelenggarakan peternakan.(2) Pemerintah berusaha mempertumbuhkan dan memperkembangkan badan-badan hukum yang diperlukanseperti koperasi-koperasi dan lain-lain sebagainya.(3) Bagi kegiatan-kegiatan badan hukum tersebut boleh Pemerintah dapat disediakan fasilitas-fasilitas antaralain di bidang perkreditan.(4) Kepada badan hukum seperti koperasi-koperasi dapat diberikan wewenang untuk mengeluarkan surat-surat silsilah ternak dan hewan-hewan lainnya menurut ketentuan-ketentuan yang akan ditetapkan dalamPeraturan Pemerintah.Pasal 11Perusahaan peternakanPerusahaan peternakan hanya dapat diselenggarakan oleh warga negara Indonesia atau badan hukumIndonesia yang seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara Republik Indonesia dengan tidak mengurangikemungkinan kerja-sama dengan modal asing di bidang perusahaan peternakan, yang akan diatur dalamperaturan/perundangan tersendiri.Pasal 12Penertiban dan keseimbangan tanah untuk ternak(1) Dengan Peraturan Pemerintah ditertibkan jumlah dan jenis ternak, yang boleh diternakkan di suatu bidangtanah tertentu untuk disesuaikan dengan keadaan dan keseimbangan tanah dengan jenis ternak yangbersangkutan.Pasal 13Tata-cara perkembangbiakan(1) Untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu suatu rumpun ternak, maka:a. di daerah-daerah, di mana suatu rumpun ternak telah mencapai mutu yang tinggi di dalam suatuproduksi harus dijalankan peternakan murni;b. di daerah-daerah lain, jika dipandang perlu, diadakan perkembangbiakan/persilangan untukmencapai jurusan produksi tertentu;c. bibit ternak jantan, yang kurang baik atau tidak sesuai dengan jurusan produksi di suatu daerah,harus dicegah penggunaannya sebagai ternak pemacek dengan jalan kastrasi atau dipotong;d. disediakan bibit unggul dan didirikan balai-balai pembuahan- tiruan di daerah peternakan;e. diusahakan, supaya ada imbangan yang wajar antara jumlah ternak jantan dan ternak betina.(2) Hal-hal yang termaksud pada ayat (1) pasal ini diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.Pasal 14Pewilayahan ternak(1) Untuk penyebaran ternak secara merata di seluruh wilayah Indonesia, perlu dilakukan pemindahan ternaksecara besar-besaran dan berencana.(2) Pemindahan ternak termaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan PeraturanPemerintah.Pasal 15Industri peternakan(1) Pemerintah mengatur, membina, membantu dan mengawasi pertumbuhan dan perkembangan industripengolahan bahan-bahan yang berasal dari ternak.(2) Hal-hal yang tersebut pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan atau berdasarkan PeraturanPemerintah.(3) Dalam pengolahan bahan-bahan makanan berasal dari ternak harus diindahkan unsur-unsur kepercayaanyang dianut oleh masyarakat.Pasal 16Perdagangan ternak dan bahan-bahan yang berasal dari ternak(1) Di bidang perdagangan ternak dan bahan-bahan yang berasal dari ternak Pemerintah berusahamengurangi jumlah perantaraan antara produsen dan konsumen, demi kepentingan produsen dankonsumen. Hal ini diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.(2) Impor ternak dan hewan lainnya terutama ditujukan untuk memperbaiki mutu ternak dan hewan diIndonesia.(3) Oleh Pemerintah ditetapkan jumlah-jumlah ternak, yang boleh diekspor ke luar negeri. Kecuali dengan izinPemerintah atau pejabat yang ditunjuk, maka hanya ternak kastrasi yang boleh diekspor ke luar negeri.(4) Untuk mencukupi kebutuhan daerah-daerah akan ternak sembelihan oleh Menteri diadakan ketentuan-ketentuan tentang pengiriman ternak dari daerah yang kelebihan ternak, ke daerah yang memerlukannya.(5) Pemerintah berusaha memberikan fasilitas pengangkutan ternak dan bahan dari ternak dalam jumlahyang mencukupi.Pasal 17Bagi hasil ternak dan persewaan ternak(1) Peternakan atas dasar bagi-hasil ialah penyerahan ternak sebagai amanat, yang dititipkan oleh pemilikternak kepada orang lain, untuk dipelihara baik-baik, diternakkan, dengan perjanjian bahwa dalam waktutertentu titipan tersebut dibayar kembali berupa ternak keturunannya atau dalam bentuk lain yang disetujuioleh kedua pihak.(2) Waktu tertentu termaksud pada ayat (1) tidak boleh kurang dari 5 (lima) tahun, dalam hal yangdipeternakkan atas dasar bagi-hasil itu ialah ternak besar. Bagi ternak kecil jangka waktu itu dapatdiperpendek.(3) Jika pengembalian ternak dilakukan dalam bentuk ternak, maka jumlah ternak, yang harus diberikankepada pemilik adalah jumlah pokok semula ditambah sepertiga jumlah keturunan ternak semula itu.(4)Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai soal yang diatur pada ayat (2) sampai dengan ayat (3) pasalini ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.(4) Pemerintah Daerah tingkat II dengan memperhatikan pasal 5 dan pasal 22 Undang-undang ini dapatmengadakan peraturan tentang soal sewa-menyewa ternak di daerahnya dengan mengindahkan6 petunjuk-petunjuk Menteri.Pasal 18Selain dari apa yang ditentukan dalam pasal-pasal tersebut diatas, maka untuk memajukan peternakandilakukan usaha-usaha yang berikut:a. Mengusahakan diadakannya penelitian-penelitian dan percobaan-percobaan ilmiah baik oleh Pemerintahmaupun oleh swasta, yang hasil-hasilnya kemudian, disalurkan dan disebarluaskan kepada peternak-peternak dan perusahaan peternakan yang bersangkutan.b Mengadakan penyuluhan dan pameran-pameran ternak dan hasil-hasil industri peternakan untukmemberikan pengertian dan kesadaran kepada masyarakat pada umumnya dan para peternak padakhususnya mengenai soal-soal, yang bersangkutan dengan usaha-usaha peternakan dan pengolahanbahan-bahan yang berasal dari ternak, hingga dapat digerakkan swadaya rakyat di dalampenyelenggaraan usaha-usaha itu, baik oleh Pemerintah maupun swasta.c. Pemerintah mengadakan sensus ternak dan menyelenggarakan statistik tentang usaha-usaha peternakandan pengolahan bahan-bahan yang berasal dari ternak dan perdagangannya.d.Dengan Peraturan Pemerintah yang bertujuan untuk mendorong, membantu, mempercepat dan menjaminkelangsungan pembangunan di bidang peternakan diadakan usaha-usaha, yang dimungkinkan olehUndang-undang dalam kebutuhan materiil dan fasilitas-fasilitas lainnya.BAB IIIKESEHATAN HEWANPasal 19 Umum(1) Urusan-urusan kesehatan hewan meliputi antara lain urusan penolakan, pencegahan, pemberantasandan pengobatan penyakit hewan, baik secara massal maupun secara individuil.(2) Urusan-urusan kesehatan masyarakat veteriner meliputi antara lain urusan-urusan kesehatan bahanmakanan yang berasal dari hewan, dan urusan penyakit-penyakit hewan yang termasukanthropozoonosa.(3) Urusan kesejahteraan hewan meliputi antara lain urusan pemeliharaan, perawatan, pengangkutan,pemakaian, pemotongan dan pembunuhan hewan.Pasal 20Penyakit hewan(1) Penolakan penyakit hewan meliputi kegiatan-kegiatan penolakan masuknya suatu penyakit hewan kedalam wilayah Republik Indonesia.(2) Pencegahan penyakit hewan meliputi:a.karantina;b.pengawasan lalu-lintas hewan;c.pengawasan atas impor dan ekspor hewan;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar