RPH YANG BAIK

     Rumah Potong Hewan adalah suatu komplek bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat pemotongan hewan bagi konsumsi masyarakat luas. RPH harus memiliki konsep terpadu dimana RPH tidak hanya memberikan pelayanan pemotongan berbagai macam jenis ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan unggas tetapi juga RPH dilengkapi dengan kandang-kandang penampungan, pasar hewan, klinik, meat shop dan unit pengolahan ayam ungkep, koasistensi/ magang/ penelitian/ study banding ( pelajar, mahasiswa dan instansi (pemerintah maupun swasta) serta menjadi kawasan eduagrowisata sehingga pelayanan yang diberikan sangat lengkap dari hulu ke hilir atau one stop shopping. RPH yang baik harus berdiri di atas lahan 5 Ha diharapkan dapat menjadi RPH percontohan di Indonesia.

contoh rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Bogor, merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang berada dibawah naungan Dinas Pertanian Kota Bogor. RPH sebagai unit pelayanan publik memiliki fungsi teknis, ekonomis dan sosial dimana dalam pelaksanaanya mengacu pada Visi dan Misi Dinas Pertanian Kota Bogor. Dari aspek sosial RPH memberikan ketentraman batin kepada masyarakat dari kemungkinan penularan penyakit Zoonosis dan penyakit atau keracunan makanan (Food Born Disease dan Food Born Intoxication) melalui penyediaan daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

Daging merupakan bahan pangan asal ternak yang dibutuhkan oleh manusia karena memiliki nilai gizi yang tinggi dan mengandung asam amino esensial yang diperlukan untuk pertumbuhan sel- sel baru, pergantian sel-sel rusak serta diperlukan bagi metabolisme tubuh. Untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan bagi masyarakat, daging harus memenuhi aspek kuantitatif, aspek kualitatif (nilai gizi), aspek kesehatan (syarat-syarat hygiene) dan aspek kehalalan, sehingga diperoleh produk yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).

Mengingat beberapa permasalahan tersebut diatas maka setiap kegiatan yang bergerak dan berhubungan dengan penanganan daging harus dilaksanakan dengan memenuhi persaratan kesehatan masyarakat veteriner. Sehingga masyarakat konsumen daging akan dapat memperoleh manfaat dan nilai kelebihan akan gizinya serta sekaligus dapat terhindar dari penularan penyakit zoonosis..

Sebagai sarana pelayanan terhadap masyarakat, khususnya jasa pelayanan pemotongan dan pemeriksaan kesehatan hewan dan daging, RPH Kota Bogor berfungsi pula sebagai unit penghasil pendapatan asli daerah (PAD). Untuk dapat meningkatkan PAD RPH Kota Bogor, selain tempat pelayanan yang memadai dituntut pula jasa pelayanan yang prima dan profesional dari aparatur.

Rumah Pemotongan Hewan Terpadu Bubulak sudah memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Dimana setiap juru sembelih/modin

sudah mendapat sertifikasi sehingga semua produk yang keluar dari RPH telah memenuhi aspek halal. Dengan demikian RPH Terpadu turut mendukung Bogor menuju kota Halal.

Selain telah memenuhi aspek halal, RPH Kota Bogor juga telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yaitu suatu sertifikasi yang merupakan legitimasi telah dipenuhinya peryaratan higiene sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan pangan asal hewan. RPH terpadu telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang merupakan pedoman dalam melaksanakan setiap kegiatan dan telah memiliki standar pelayananan untuk memberikan jaminan kepastian bagi pengguna jasa.

Dari 420 RPH milik pemerintah di Indonesia, RPH Terpadu menjadi pioner pertama dan satu satunya saat ini yang telah mendapatkan ISO 9001:2008 tentang Quality Management System for the provision of beef slaughtering service dengan no QEC 28400 pada tanggal 29 Desember 2010. Diharapkan RPH Terpadu dapat memberikan pelayanan yang berkualitas dengan berorientasi kepada kebutuhan dan kepuasan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar