AGAR SYAH DALAM MENYEMBELIH DAN HALAL DIMAKAN

Bagaimanakah hukum Islam mengenai tata cara penyembelihan hewan yg syah, syarat-syarat apa saja yg harus dipenuhi?
Pertanyaan:

Assalamu`alaikum wr. wb.

Beberapa hari yang lalu saya menjumpai ayam potong di suatu supermarket, setelah saya perhatikan, leher ayam tersebut sepertinya tidak disembelih, tapi hanya dilukai atau ditusuk untuk mengeluarkan darah, atau katakanlah utk mematikannya.

Bagaimanakah hukum Islam mengenai tata cara penyembelihan hewan yg syah, syarat-syarat apa saja yg harus dipenuhi?

Tolong jawabannya karena hal tersebut membuat saya tidak berani membeli ayam-ayam seperti itu. Terima kasih atas penjelasannya,


Wassalamu'alaikum wr. wb.

Elfrida Ma'rufi

Jawaban:

Assalamu`alaikum wr. wb.

Berikut ketentuan masalah menyembelih hewan:

Penyembelihan hewan menurut madzhab Hanafi dan Maliki ketentuannya adalah terpotongnya empat urat leher, yaitu urat tenggorokan, urat pencernaan, dan dua urat nadi. Pendapat ini berdasarkan pada hadits nabi saw : "Menyembelih adalah antara leher dan dagunya hewan". (H.R. Baihaqi, menurut Zaila'I hadist ini sangat lemah).

Sedangkan Nakhr adalah menusuk urat nadi hewan yang terletak di ujung tenggorokan. Ini hanya berlaku untuk onta.

Adapun menurut madzhab Syafi`i dan Hanbali ketentuannya adalah :
terpotongnya dua saluran di leher hewan, yaitu saluran nafas yang terletak di leher dan saluran makanan/pencernaan.

Jadi melihat pendapat di atas, menyembelih yang sah adalah memotong dua saluran utama leher hewan, yaitu saluran makanan dan pernafasan. Menyembelih yang sempurna adalah dengan terpotongnya juga dua urat nadi leher.

Tujuan dari menyembelih hewan secara agama di samping untuk mematikan hewan juga untuk menghilangkan darah dari daging. Ini karena darah haram dikonsumsi.

Tata cara menyembelih yang Islami :

1). Membaca Basmalah. Mayoritas ulama mengatakan wajib membaca Basmalah. Tidak membacanya dengan sengaja ketika menyembelih menyebabkan tidak halalnya hewan yang disembelih, dengan berlandas kepada ayat surah al-An'am : 121 "Dan jangan kamu sekalian memakan hewan yang tidak disebutkan nama Allah kepadanya".

Menurut Syafi'i membaca basmalah hukumnya sunnah, dengan berlandaskan kepada hadist yang mengatakan "Sembelihan mukmin adalah halal, membaca basmalah atau tidak" (H.R. Ashabussunan).

2) Sebaiknya dilakukan pada siang hari.

3)Menghadapkan hewan yang disembelih ke arah kiblat dan penyembelih juga disunnahkan menghadap ke arah kiblat.

4) Menidurkan hewan yang hendak disembelih pada sisi kirinya dan menajamkan pisau yang digunakan untuk menyembelih.

Hewan yang disembelih oleh Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) halal dimakan, sesuai dengan nash Al-Qur'an surah Al-Maidah, ayat : 5; "Dan hewan sembelihan ahli kitab adalah halal bagimu sekalian, dan makananmu juga halal bagi ahli kitab".

Maksud ayat tersebut adalah bila mereka disembelih sesuai dengan tujuan dan tata cara penyembelihan hewan itu sendiri, maka halal untuk dimakan. Ibnu Abbas mengemukakan alasan mengapa hewan sembelihan Ahli Kitab boleh dimakan, "karena mereka percaya dengan Taurah dan Injil". (Riwayat Hakim).

Adapun hewan yang diperdagangkan di pasar umum dengan tanpa diketahui siapa yang menyembelih dan bagaimana menyembelihnya, maka perlu diteliti bagaimana hewan tersebut disembelih dan darimana umumnya hewan tersebut tersebut berasal? Apakah memang disembelih oleh orang-orang kristen atau yahudi dan apakah penyembelihan yang dilakukan memang sesuai dengan tata cara penyembelihan yang sah. Bila demikian, maka daging hewan tersebut masih termasuk halal.

Pada zaman sekarang ini banyak ditemui cara mematikan hewan dengan menembak pada bagian kepalanya dengan tanpa mengalirkan darah, cara membunuh hewan seperti ini jelas tidak sesuai dengan maksud penyembelihan hewan yang Islami, maka tidak halal untuk dikonsumsi.


Wallahu a`lam. Semoga membantu.


Wassalamu'alaikum wr. wb.

AGAR SYAH DALAM MENYEMBELIH DAN HALAL DIMAKAN

Bagaimanakah hukum Islam mengenai tata cara penyembelihan hewan yg syah, syarat-syarat apa saja yg harus dipenuhi?
Pertanyaan:

Assalamu`alaikum wr. wb.

Beberapa hari yang lalu saya menjumpai ayam potong di suatu supermarket, setelah saya perhatikan, leher ayam tersebut sepertinya tidak disembelih, tapi hanya dilukai atau ditusuk untuk mengeluarkan darah, atau katakanlah utk mematikannya.

Bagaimanakah hukum Islam mengenai tata cara penyembelihan hewan yg syah, syarat-syarat apa saja yg harus dipenuhi?

Tolong jawabannya karena hal tersebut membuat saya tidak berani membeli ayam-ayam seperti itu. Terima kasih atas penjelasannya,


Wassalamu'alaikum wr. wb.

Elfrida Ma'rufi

Jawaban:

Assalamu`alaikum wr. wb.

Berikut ketentuan masalah menyembelih hewan:

Penyembelihan hewan menurut madzhab Hanafi dan Maliki ketentuannya adalah terpotongnya empat urat leher, yaitu urat tenggorokan, urat pencernaan, dan dua urat nadi. Pendapat ini berdasarkan pada hadits nabi saw : "Menyembelih adalah antara leher dan dagunya hewan". (H.R. Baihaqi, menurut Zaila'I hadist ini sangat lemah).

Sedangkan Nakhr adalah menusuk urat nadi hewan yang terletak di ujung tenggorokan. Ini hanya berlaku untuk onta.

Adapun menurut madzhab Syafi`i dan Hanbali ketentuannya adalah :
terpotongnya dua saluran di leher hewan, yaitu saluran nafas yang terletak di leher dan saluran makanan/pencernaan.

Jadi melihat pendapat di atas, menyembelih yang sah adalah memotong dua saluran utama leher hewan, yaitu saluran makanan dan pernafasan. Menyembelih yang sempurna adalah dengan terpotongnya juga dua urat nadi leher.

Tujuan dari menyembelih hewan secara agama di samping untuk mematikan hewan juga untuk menghilangkan darah dari daging. Ini karena darah haram dikonsumsi.

Tata cara menyembelih yang Islami :

1). Membaca Basmalah. Mayoritas ulama mengatakan wajib membaca Basmalah. Tidak membacanya dengan sengaja ketika menyembelih menyebabkan tidak halalnya hewan yang disembelih, dengan berlandas kepada ayat surah al-An'am : 121 "Dan jangan kamu sekalian memakan hewan yang tidak disebutkan nama Allah kepadanya".

Menurut Syafi'i membaca basmalah hukumnya sunnah, dengan berlandaskan kepada hadist yang mengatakan "Sembelihan mukmin adalah halal, membaca basmalah atau tidak" (H.R. Ashabussunan).

2) Sebaiknya dilakukan pada siang hari.

3)Menghadapkan hewan yang disembelih ke arah kiblat dan penyembelih juga disunnahkan menghadap ke arah kiblat.

4) Menidurkan hewan yang hendak disembelih pada sisi kirinya dan menajamkan pisau yang digunakan untuk menyembelih.

Hewan yang disembelih oleh Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) halal dimakan, sesuai dengan nash Al-Qur'an surah Al-Maidah, ayat : 5; "Dan hewan sembelihan ahli kitab adalah halal bagimu sekalian, dan makananmu juga halal bagi ahli kitab".

Maksud ayat tersebut adalah bila mereka disembelih sesuai dengan tujuan dan tata cara penyembelihan hewan itu sendiri, maka halal untuk dimakan. Ibnu Abbas mengemukakan alasan mengapa hewan sembelihan Ahli Kitab boleh dimakan, "karena mereka percaya dengan Taurah dan Injil". (Riwayat Hakim).

Adapun hewan yang diperdagangkan di pasar umum dengan tanpa diketahui siapa yang menyembelih dan bagaimana menyembelihnya, maka perlu diteliti bagaimana hewan tersebut disembelih dan darimana umumnya hewan tersebut tersebut berasal? Apakah memang disembelih oleh orang-orang kristen atau yahudi dan apakah penyembelihan yang dilakukan memang sesuai dengan tata cara penyembelihan yang sah. Bila demikian, maka daging hewan tersebut masih termasuk halal.

Pada zaman sekarang ini banyak ditemui cara mematikan hewan dengan menembak pada bagian kepalanya dengan tanpa mengalirkan darah, cara membunuh hewan seperti ini jelas tidak sesuai dengan maksud penyembelihan hewan yang Islami, maka tidak halal untuk dikonsumsi.


Wallahu a`lam. Semoga membantu.


Wassalamu'alaikum wr. wb.

AGAR SYAH DALAM MENYEMBELIH DAN HALAL DIMAKAN

Bagaimanakah hukum Islam mengenai tata cara penyembelihan hewan yg syah, syarat-syarat apa saja yg harus dipenuhi?
Pertanyaan:

Assalamu`alaikum wr. wb.

Beberapa hari yang lalu saya menjumpai ayam potong di suatu supermarket, setelah saya perhatikan, leher ayam tersebut sepertinya tidak disembelih, tapi hanya dilukai atau ditusuk untuk mengeluarkan darah, atau katakanlah utk mematikannya.

Bagaimanakah hukum Islam mengenai tata cara penyembelihan hewan yg syah, syarat-syarat apa saja yg harus dipenuhi?

Tolong jawabannya karena hal tersebut membuat saya tidak berani membeli ayam-ayam seperti itu. Terima kasih atas penjelasannya,


Wassalamu'alaikum wr. wb.

Elfrida Ma'rufi

Jawaban:

Assalamu`alaikum wr. wb.

Berikut ketentuan masalah menyembelih hewan:

Penyembelihan hewan menurut madzhab Hanafi dan Maliki ketentuannya adalah terpotongnya empat urat leher, yaitu urat tenggorokan, urat pencernaan, dan dua urat nadi. Pendapat ini berdasarkan pada hadits nabi saw : "Menyembelih adalah antara leher dan dagunya hewan". (H.R. Baihaqi, menurut Zaila'I hadist ini sangat lemah).

Sedangkan Nakhr adalah menusuk urat nadi hewan yang terletak di ujung tenggorokan. Ini hanya berlaku untuk onta.

Adapun menurut madzhab Syafi`i dan Hanbali ketentuannya adalah :
terpotongnya dua saluran di leher hewan, yaitu saluran nafas yang terletak di leher dan saluran makanan/pencernaan.

Jadi melihat pendapat di atas, menyembelih yang sah adalah memotong dua saluran utama leher hewan, yaitu saluran makanan dan pernafasan. Menyembelih yang sempurna adalah dengan terpotongnya juga dua urat nadi leher.

Tujuan dari menyembelih hewan secara agama di samping untuk mematikan hewan juga untuk menghilangkan darah dari daging. Ini karena darah haram dikonsumsi.

Tata cara menyembelih yang Islami :

1). Membaca Basmalah. Mayoritas ulama mengatakan wajib membaca Basmalah. Tidak membacanya dengan sengaja ketika menyembelih menyebabkan tidak halalnya hewan yang disembelih, dengan berlandas kepada ayat surah al-An'am : 121 "Dan jangan kamu sekalian memakan hewan yang tidak disebutkan nama Allah kepadanya".

Menurut Syafi'i membaca basmalah hukumnya sunnah, dengan berlandaskan kepada hadist yang mengatakan "Sembelihan mukmin adalah halal, membaca basmalah atau tidak" (H.R. Ashabussunan).

2) Sebaiknya dilakukan pada siang hari.

3)Menghadapkan hewan yang disembelih ke arah kiblat dan penyembelih juga disunnahkan menghadap ke arah kiblat.

4) Menidurkan hewan yang hendak disembelih pada sisi kirinya dan menajamkan pisau yang digunakan untuk menyembelih.

Hewan yang disembelih oleh Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) halal dimakan, sesuai dengan nash Al-Qur'an surah Al-Maidah, ayat : 5; "Dan hewan sembelihan ahli kitab adalah halal bagimu sekalian, dan makananmu juga halal bagi ahli kitab".

Maksud ayat tersebut adalah bila mereka disembelih sesuai dengan tujuan dan tata cara penyembelihan hewan itu sendiri, maka halal untuk dimakan. Ibnu Abbas mengemukakan alasan mengapa hewan sembelihan Ahli Kitab boleh dimakan, "karena mereka percaya dengan Taurah dan Injil". (Riwayat Hakim).

Adapun hewan yang diperdagangkan di pasar umum dengan tanpa diketahui siapa yang menyembelih dan bagaimana menyembelihnya, maka perlu diteliti bagaimana hewan tersebut disembelih dan darimana umumnya hewan tersebut tersebut berasal? Apakah memang disembelih oleh orang-orang kristen atau yahudi dan apakah penyembelihan yang dilakukan memang sesuai dengan tata cara penyembelihan yang sah. Bila demikian, maka daging hewan tersebut masih termasuk halal.

Pada zaman sekarang ini banyak ditemui cara mematikan hewan dengan menembak pada bagian kepalanya dengan tanpa mengalirkan darah, cara membunuh hewan seperti ini jelas tidak sesuai dengan maksud penyembelihan hewan yang Islami, maka tidak halal untuk dikonsumsi.


Wallahu a`lam. Semoga membantu.


Wassalamu'alaikum wr. wb.

RPH YANG BAIK

     Rumah Potong Hewan adalah suatu komplek bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat pemotongan hewan bagi konsumsi masyarakat luas. RPH harus memiliki konsep terpadu dimana RPH tidak hanya memberikan pelayanan pemotongan berbagai macam jenis ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan unggas tetapi juga RPH dilengkapi dengan kandang-kandang penampungan, pasar hewan, klinik, meat shop dan unit pengolahan ayam ungkep, koasistensi/ magang/ penelitian/ study banding ( pelajar, mahasiswa dan instansi (pemerintah maupun swasta) serta menjadi kawasan eduagrowisata sehingga pelayanan yang diberikan sangat lengkap dari hulu ke hilir atau one stop shopping. RPH yang baik harus berdiri di atas lahan 5 Ha diharapkan dapat menjadi RPH percontohan di Indonesia.

contoh rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Bogor, merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang berada dibawah naungan Dinas Pertanian Kota Bogor. RPH sebagai unit pelayanan publik memiliki fungsi teknis, ekonomis dan sosial dimana dalam pelaksanaanya mengacu pada Visi dan Misi Dinas Pertanian Kota Bogor. Dari aspek sosial RPH memberikan ketentraman batin kepada masyarakat dari kemungkinan penularan penyakit Zoonosis dan penyakit atau keracunan makanan (Food Born Disease dan Food Born Intoxication) melalui penyediaan daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

Daging merupakan bahan pangan asal ternak yang dibutuhkan oleh manusia karena memiliki nilai gizi yang tinggi dan mengandung asam amino esensial yang diperlukan untuk pertumbuhan sel- sel baru, pergantian sel-sel rusak serta diperlukan bagi metabolisme tubuh. Untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan bagi masyarakat, daging harus memenuhi aspek kuantitatif, aspek kualitatif (nilai gizi), aspek kesehatan (syarat-syarat hygiene) dan aspek kehalalan, sehingga diperoleh produk yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).

Mengingat beberapa permasalahan tersebut diatas maka setiap kegiatan yang bergerak dan berhubungan dengan penanganan daging harus dilaksanakan dengan memenuhi persaratan kesehatan masyarakat veteriner. Sehingga masyarakat konsumen daging akan dapat memperoleh manfaat dan nilai kelebihan akan gizinya serta sekaligus dapat terhindar dari penularan penyakit zoonosis..

Sebagai sarana pelayanan terhadap masyarakat, khususnya jasa pelayanan pemotongan dan pemeriksaan kesehatan hewan dan daging, RPH Kota Bogor berfungsi pula sebagai unit penghasil pendapatan asli daerah (PAD). Untuk dapat meningkatkan PAD RPH Kota Bogor, selain tempat pelayanan yang memadai dituntut pula jasa pelayanan yang prima dan profesional dari aparatur.

Rumah Pemotongan Hewan Terpadu Bubulak sudah memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Dimana setiap juru sembelih/modin

sudah mendapat sertifikasi sehingga semua produk yang keluar dari RPH telah memenuhi aspek halal. Dengan demikian RPH Terpadu turut mendukung Bogor menuju kota Halal.

Selain telah memenuhi aspek halal, RPH Kota Bogor juga telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yaitu suatu sertifikasi yang merupakan legitimasi telah dipenuhinya peryaratan higiene sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan pangan asal hewan. RPH terpadu telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang merupakan pedoman dalam melaksanakan setiap kegiatan dan telah memiliki standar pelayananan untuk memberikan jaminan kepastian bagi pengguna jasa.

Dari 420 RPH milik pemerintah di Indonesia, RPH Terpadu menjadi pioner pertama dan satu satunya saat ini yang telah mendapatkan ISO 9001:2008 tentang Quality Management System for the provision of beef slaughtering service dengan no QEC 28400 pada tanggal 29 Desember 2010. Diharapkan RPH Terpadu dapat memberikan pelayanan yang berkualitas dengan berorientasi kepada kebutuhan dan kepuasan masyarakat.