AGAR SYAH DALAM MENYEMBELIH DAN HALAL DIMAKAN

Bagaimanakah hukum Islam mengenai tata cara penyembelihan hewan yg syah, syarat-syarat apa saja yg harus dipenuhi?
Pertanyaan:

Assalamu`alaikum wr. wb.

Beberapa hari yang lalu saya menjumpai ayam potong di suatu supermarket, setelah saya perhatikan, leher ayam tersebut sepertinya tidak disembelih, tapi hanya dilukai atau ditusuk untuk mengeluarkan darah, atau katakanlah utk mematikannya.

Bagaimanakah hukum Islam mengenai tata cara penyembelihan hewan yg syah, syarat-syarat apa saja yg harus dipenuhi?

Tolong jawabannya karena hal tersebut membuat saya tidak berani membeli ayam-ayam seperti itu. Terima kasih atas penjelasannya,


Wassalamu'alaikum wr. wb.

Elfrida Ma'rufi

Jawaban:

Assalamu`alaikum wr. wb.

Berikut ketentuan masalah menyembelih hewan:

Penyembelihan hewan menurut madzhab Hanafi dan Maliki ketentuannya adalah terpotongnya empat urat leher, yaitu urat tenggorokan, urat pencernaan, dan dua urat nadi. Pendapat ini berdasarkan pada hadits nabi saw : "Menyembelih adalah antara leher dan dagunya hewan". (H.R. Baihaqi, menurut Zaila'I hadist ini sangat lemah).

Sedangkan Nakhr adalah menusuk urat nadi hewan yang terletak di ujung tenggorokan. Ini hanya berlaku untuk onta.

Adapun menurut madzhab Syafi`i dan Hanbali ketentuannya adalah :
terpotongnya dua saluran di leher hewan, yaitu saluran nafas yang terletak di leher dan saluran makanan/pencernaan.

Jadi melihat pendapat di atas, menyembelih yang sah adalah memotong dua saluran utama leher hewan, yaitu saluran makanan dan pernafasan. Menyembelih yang sempurna adalah dengan terpotongnya juga dua urat nadi leher.

Tujuan dari menyembelih hewan secara agama di samping untuk mematikan hewan juga untuk menghilangkan darah dari daging. Ini karena darah haram dikonsumsi.

Tata cara menyembelih yang Islami :

1). Membaca Basmalah. Mayoritas ulama mengatakan wajib membaca Basmalah. Tidak membacanya dengan sengaja ketika menyembelih menyebabkan tidak halalnya hewan yang disembelih, dengan berlandas kepada ayat surah al-An'am : 121 "Dan jangan kamu sekalian memakan hewan yang tidak disebutkan nama Allah kepadanya".

Menurut Syafi'i membaca basmalah hukumnya sunnah, dengan berlandaskan kepada hadist yang mengatakan "Sembelihan mukmin adalah halal, membaca basmalah atau tidak" (H.R. Ashabussunan).

2) Sebaiknya dilakukan pada siang hari.

3)Menghadapkan hewan yang disembelih ke arah kiblat dan penyembelih juga disunnahkan menghadap ke arah kiblat.

4) Menidurkan hewan yang hendak disembelih pada sisi kirinya dan menajamkan pisau yang digunakan untuk menyembelih.

Hewan yang disembelih oleh Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) halal dimakan, sesuai dengan nash Al-Qur'an surah Al-Maidah, ayat : 5; "Dan hewan sembelihan ahli kitab adalah halal bagimu sekalian, dan makananmu juga halal bagi ahli kitab".

Maksud ayat tersebut adalah bila mereka disembelih sesuai dengan tujuan dan tata cara penyembelihan hewan itu sendiri, maka halal untuk dimakan. Ibnu Abbas mengemukakan alasan mengapa hewan sembelihan Ahli Kitab boleh dimakan, "karena mereka percaya dengan Taurah dan Injil". (Riwayat Hakim).

Adapun hewan yang diperdagangkan di pasar umum dengan tanpa diketahui siapa yang menyembelih dan bagaimana menyembelihnya, maka perlu diteliti bagaimana hewan tersebut disembelih dan darimana umumnya hewan tersebut tersebut berasal? Apakah memang disembelih oleh orang-orang kristen atau yahudi dan apakah penyembelihan yang dilakukan memang sesuai dengan tata cara penyembelihan yang sah. Bila demikian, maka daging hewan tersebut masih termasuk halal.

Pada zaman sekarang ini banyak ditemui cara mematikan hewan dengan menembak pada bagian kepalanya dengan tanpa mengalirkan darah, cara membunuh hewan seperti ini jelas tidak sesuai dengan maksud penyembelihan hewan yang Islami, maka tidak halal untuk dikonsumsi.


Wallahu a`lam. Semoga membantu.


Wassalamu'alaikum wr. wb.

AGAR SYAH DALAM MENYEMBELIH DAN HALAL DIMAKAN

Bagaimanakah hukum Islam mengenai tata cara penyembelihan hewan yg syah, syarat-syarat apa saja yg harus dipenuhi?
Pertanyaan:

Assalamu`alaikum wr. wb.

Beberapa hari yang lalu saya menjumpai ayam potong di suatu supermarket, setelah saya perhatikan, leher ayam tersebut sepertinya tidak disembelih, tapi hanya dilukai atau ditusuk untuk mengeluarkan darah, atau katakanlah utk mematikannya.

Bagaimanakah hukum Islam mengenai tata cara penyembelihan hewan yg syah, syarat-syarat apa saja yg harus dipenuhi?

Tolong jawabannya karena hal tersebut membuat saya tidak berani membeli ayam-ayam seperti itu. Terima kasih atas penjelasannya,


Wassalamu'alaikum wr. wb.

Elfrida Ma'rufi

Jawaban:

Assalamu`alaikum wr. wb.

Berikut ketentuan masalah menyembelih hewan:

Penyembelihan hewan menurut madzhab Hanafi dan Maliki ketentuannya adalah terpotongnya empat urat leher, yaitu urat tenggorokan, urat pencernaan, dan dua urat nadi. Pendapat ini berdasarkan pada hadits nabi saw : "Menyembelih adalah antara leher dan dagunya hewan". (H.R. Baihaqi, menurut Zaila'I hadist ini sangat lemah).

Sedangkan Nakhr adalah menusuk urat nadi hewan yang terletak di ujung tenggorokan. Ini hanya berlaku untuk onta.

Adapun menurut madzhab Syafi`i dan Hanbali ketentuannya adalah :
terpotongnya dua saluran di leher hewan, yaitu saluran nafas yang terletak di leher dan saluran makanan/pencernaan.

Jadi melihat pendapat di atas, menyembelih yang sah adalah memotong dua saluran utama leher hewan, yaitu saluran makanan dan pernafasan. Menyembelih yang sempurna adalah dengan terpotongnya juga dua urat nadi leher.

Tujuan dari menyembelih hewan secara agama di samping untuk mematikan hewan juga untuk menghilangkan darah dari daging. Ini karena darah haram dikonsumsi.

Tata cara menyembelih yang Islami :

1). Membaca Basmalah. Mayoritas ulama mengatakan wajib membaca Basmalah. Tidak membacanya dengan sengaja ketika menyembelih menyebabkan tidak halalnya hewan yang disembelih, dengan berlandas kepada ayat surah al-An'am : 121 "Dan jangan kamu sekalian memakan hewan yang tidak disebutkan nama Allah kepadanya".

Menurut Syafi'i membaca basmalah hukumnya sunnah, dengan berlandaskan kepada hadist yang mengatakan "Sembelihan mukmin adalah halal, membaca basmalah atau tidak" (H.R. Ashabussunan).

2) Sebaiknya dilakukan pada siang hari.

3)Menghadapkan hewan yang disembelih ke arah kiblat dan penyembelih juga disunnahkan menghadap ke arah kiblat.

4) Menidurkan hewan yang hendak disembelih pada sisi kirinya dan menajamkan pisau yang digunakan untuk menyembelih.

Hewan yang disembelih oleh Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) halal dimakan, sesuai dengan nash Al-Qur'an surah Al-Maidah, ayat : 5; "Dan hewan sembelihan ahli kitab adalah halal bagimu sekalian, dan makananmu juga halal bagi ahli kitab".

Maksud ayat tersebut adalah bila mereka disembelih sesuai dengan tujuan dan tata cara penyembelihan hewan itu sendiri, maka halal untuk dimakan. Ibnu Abbas mengemukakan alasan mengapa hewan sembelihan Ahli Kitab boleh dimakan, "karena mereka percaya dengan Taurah dan Injil". (Riwayat Hakim).

Adapun hewan yang diperdagangkan di pasar umum dengan tanpa diketahui siapa yang menyembelih dan bagaimana menyembelihnya, maka perlu diteliti bagaimana hewan tersebut disembelih dan darimana umumnya hewan tersebut tersebut berasal? Apakah memang disembelih oleh orang-orang kristen atau yahudi dan apakah penyembelihan yang dilakukan memang sesuai dengan tata cara penyembelihan yang sah. Bila demikian, maka daging hewan tersebut masih termasuk halal.

Pada zaman sekarang ini banyak ditemui cara mematikan hewan dengan menembak pada bagian kepalanya dengan tanpa mengalirkan darah, cara membunuh hewan seperti ini jelas tidak sesuai dengan maksud penyembelihan hewan yang Islami, maka tidak halal untuk dikonsumsi.


Wallahu a`lam. Semoga membantu.


Wassalamu'alaikum wr. wb.

AGAR SYAH DALAM MENYEMBELIH DAN HALAL DIMAKAN

Bagaimanakah hukum Islam mengenai tata cara penyembelihan hewan yg syah, syarat-syarat apa saja yg harus dipenuhi?
Pertanyaan:

Assalamu`alaikum wr. wb.

Beberapa hari yang lalu saya menjumpai ayam potong di suatu supermarket, setelah saya perhatikan, leher ayam tersebut sepertinya tidak disembelih, tapi hanya dilukai atau ditusuk untuk mengeluarkan darah, atau katakanlah utk mematikannya.

Bagaimanakah hukum Islam mengenai tata cara penyembelihan hewan yg syah, syarat-syarat apa saja yg harus dipenuhi?

Tolong jawabannya karena hal tersebut membuat saya tidak berani membeli ayam-ayam seperti itu. Terima kasih atas penjelasannya,


Wassalamu'alaikum wr. wb.

Elfrida Ma'rufi

Jawaban:

Assalamu`alaikum wr. wb.

Berikut ketentuan masalah menyembelih hewan:

Penyembelihan hewan menurut madzhab Hanafi dan Maliki ketentuannya adalah terpotongnya empat urat leher, yaitu urat tenggorokan, urat pencernaan, dan dua urat nadi. Pendapat ini berdasarkan pada hadits nabi saw : "Menyembelih adalah antara leher dan dagunya hewan". (H.R. Baihaqi, menurut Zaila'I hadist ini sangat lemah).

Sedangkan Nakhr adalah menusuk urat nadi hewan yang terletak di ujung tenggorokan. Ini hanya berlaku untuk onta.

Adapun menurut madzhab Syafi`i dan Hanbali ketentuannya adalah :
terpotongnya dua saluran di leher hewan, yaitu saluran nafas yang terletak di leher dan saluran makanan/pencernaan.

Jadi melihat pendapat di atas, menyembelih yang sah adalah memotong dua saluran utama leher hewan, yaitu saluran makanan dan pernafasan. Menyembelih yang sempurna adalah dengan terpotongnya juga dua urat nadi leher.

Tujuan dari menyembelih hewan secara agama di samping untuk mematikan hewan juga untuk menghilangkan darah dari daging. Ini karena darah haram dikonsumsi.

Tata cara menyembelih yang Islami :

1). Membaca Basmalah. Mayoritas ulama mengatakan wajib membaca Basmalah. Tidak membacanya dengan sengaja ketika menyembelih menyebabkan tidak halalnya hewan yang disembelih, dengan berlandas kepada ayat surah al-An'am : 121 "Dan jangan kamu sekalian memakan hewan yang tidak disebutkan nama Allah kepadanya".

Menurut Syafi'i membaca basmalah hukumnya sunnah, dengan berlandaskan kepada hadist yang mengatakan "Sembelihan mukmin adalah halal, membaca basmalah atau tidak" (H.R. Ashabussunan).

2) Sebaiknya dilakukan pada siang hari.

3)Menghadapkan hewan yang disembelih ke arah kiblat dan penyembelih juga disunnahkan menghadap ke arah kiblat.

4) Menidurkan hewan yang hendak disembelih pada sisi kirinya dan menajamkan pisau yang digunakan untuk menyembelih.

Hewan yang disembelih oleh Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) halal dimakan, sesuai dengan nash Al-Qur'an surah Al-Maidah, ayat : 5; "Dan hewan sembelihan ahli kitab adalah halal bagimu sekalian, dan makananmu juga halal bagi ahli kitab".

Maksud ayat tersebut adalah bila mereka disembelih sesuai dengan tujuan dan tata cara penyembelihan hewan itu sendiri, maka halal untuk dimakan. Ibnu Abbas mengemukakan alasan mengapa hewan sembelihan Ahli Kitab boleh dimakan, "karena mereka percaya dengan Taurah dan Injil". (Riwayat Hakim).

Adapun hewan yang diperdagangkan di pasar umum dengan tanpa diketahui siapa yang menyembelih dan bagaimana menyembelihnya, maka perlu diteliti bagaimana hewan tersebut disembelih dan darimana umumnya hewan tersebut tersebut berasal? Apakah memang disembelih oleh orang-orang kristen atau yahudi dan apakah penyembelihan yang dilakukan memang sesuai dengan tata cara penyembelihan yang sah. Bila demikian, maka daging hewan tersebut masih termasuk halal.

Pada zaman sekarang ini banyak ditemui cara mematikan hewan dengan menembak pada bagian kepalanya dengan tanpa mengalirkan darah, cara membunuh hewan seperti ini jelas tidak sesuai dengan maksud penyembelihan hewan yang Islami, maka tidak halal untuk dikonsumsi.


Wallahu a`lam. Semoga membantu.


Wassalamu'alaikum wr. wb.

RPH YANG BAIK

     Rumah Potong Hewan adalah suatu komplek bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat pemotongan hewan bagi konsumsi masyarakat luas. RPH harus memiliki konsep terpadu dimana RPH tidak hanya memberikan pelayanan pemotongan berbagai macam jenis ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan unggas tetapi juga RPH dilengkapi dengan kandang-kandang penampungan, pasar hewan, klinik, meat shop dan unit pengolahan ayam ungkep, koasistensi/ magang/ penelitian/ study banding ( pelajar, mahasiswa dan instansi (pemerintah maupun swasta) serta menjadi kawasan eduagrowisata sehingga pelayanan yang diberikan sangat lengkap dari hulu ke hilir atau one stop shopping. RPH yang baik harus berdiri di atas lahan 5 Ha diharapkan dapat menjadi RPH percontohan di Indonesia.

contoh rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Bogor, merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang berada dibawah naungan Dinas Pertanian Kota Bogor. RPH sebagai unit pelayanan publik memiliki fungsi teknis, ekonomis dan sosial dimana dalam pelaksanaanya mengacu pada Visi dan Misi Dinas Pertanian Kota Bogor. Dari aspek sosial RPH memberikan ketentraman batin kepada masyarakat dari kemungkinan penularan penyakit Zoonosis dan penyakit atau keracunan makanan (Food Born Disease dan Food Born Intoxication) melalui penyediaan daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

Daging merupakan bahan pangan asal ternak yang dibutuhkan oleh manusia karena memiliki nilai gizi yang tinggi dan mengandung asam amino esensial yang diperlukan untuk pertumbuhan sel- sel baru, pergantian sel-sel rusak serta diperlukan bagi metabolisme tubuh. Untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan bagi masyarakat, daging harus memenuhi aspek kuantitatif, aspek kualitatif (nilai gizi), aspek kesehatan (syarat-syarat hygiene) dan aspek kehalalan, sehingga diperoleh produk yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).

Mengingat beberapa permasalahan tersebut diatas maka setiap kegiatan yang bergerak dan berhubungan dengan penanganan daging harus dilaksanakan dengan memenuhi persaratan kesehatan masyarakat veteriner. Sehingga masyarakat konsumen daging akan dapat memperoleh manfaat dan nilai kelebihan akan gizinya serta sekaligus dapat terhindar dari penularan penyakit zoonosis..

Sebagai sarana pelayanan terhadap masyarakat, khususnya jasa pelayanan pemotongan dan pemeriksaan kesehatan hewan dan daging, RPH Kota Bogor berfungsi pula sebagai unit penghasil pendapatan asli daerah (PAD). Untuk dapat meningkatkan PAD RPH Kota Bogor, selain tempat pelayanan yang memadai dituntut pula jasa pelayanan yang prima dan profesional dari aparatur.

Rumah Pemotongan Hewan Terpadu Bubulak sudah memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Dimana setiap juru sembelih/modin

sudah mendapat sertifikasi sehingga semua produk yang keluar dari RPH telah memenuhi aspek halal. Dengan demikian RPH Terpadu turut mendukung Bogor menuju kota Halal.

Selain telah memenuhi aspek halal, RPH Kota Bogor juga telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yaitu suatu sertifikasi yang merupakan legitimasi telah dipenuhinya peryaratan higiene sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan pangan asal hewan. RPH terpadu telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang merupakan pedoman dalam melaksanakan setiap kegiatan dan telah memiliki standar pelayananan untuk memberikan jaminan kepastian bagi pengguna jasa.

Dari 420 RPH milik pemerintah di Indonesia, RPH Terpadu menjadi pioner pertama dan satu satunya saat ini yang telah mendapatkan ISO 9001:2008 tentang Quality Management System for the provision of beef slaughtering service dengan no QEC 28400 pada tanggal 29 Desember 2010. Diharapkan RPH Terpadu dapat memberikan pelayanan yang berkualitas dengan berorientasi kepada kebutuhan dan kepuasan masyarakat.

3 cara pembuatan telur asin

Nama: gadis mahmudah
nim:1303055171

Telur asin dapat dibuat melalui beberapa teknik penggaraman yang secara umum dibagi menjadi tiga macam proses, yaitu :
Cara penyuntikan, yaitu memasukkan larutan garam ke dalam telur dengan teknik penyuntikan,
Cara perendaman, yaitu telur direndam dalam larutan garam atau adonan lumpur garam,
Cara pemeraman, yaitu pembungkusan atau penyalutan telur yang dilumuri dengan adonan pengasin (garam dan tanah liat).Teknik penyuntikan merupakan teknik yang paling mudah dan cepat untuk menghasilkan telur asin, tetapi cara ini sangat beresiko dalam menghasilkan telur asin yang baik dan mulus, karena adanya proses pelubangan kulit telur guna memasukkan cairan garam. Jika pengusaha belum trampil dan belum menguasai cara ini, maka teknik ini dianjurkan untuk tidak dilakukan.

membedakan telur asin palsu

Nama : gadis mahmudah
nim : 1303055171

  Cara Membedakan Telur Asin Yang Palsu Dengan Yang Asli.
Ini sangat tidak layak untuk dibeli, karena tidak bersih dan tidak terjamin kesehatannya.Tapi tetap ada cara agar kita tidak tertipu dengan pemalsuan telur asin ini:
1)  Cek apakah ada bercak, periksa tepung pembalutnya
2)   Isi yang asli kuning telurnya kemerahan sedangkan yg palsu kuning keputihan karena dari telur ayam.
begitulah tips dari saya untuk anda bagi para pecinta telur asin bebek

kandungan telur asin bebek

Nama: Gadis Mahmudah
Nim:1303055171


Telur asin hanya bisa dibuat dari telur bebek, hal ini karena kulit telur serta kualitasnya yang lebih baik daripada telur  ayam. Telur bebek lebih memiliki tekstur yang lebih kenyal, lebih lezat, serta bisa menyerap garam lebih baik. Telur asin ini sudah sangat umum tersedia ditoko, karena begitu banyak yang menyukainya terutama karena efektif untuk pengganjal perut dan lezat. jika Anda ingin menambahkan beberapa variasi untuk sarapan Anda, atau hanya ingin sesuatu yang sedikit berbeda untuk makan siang cobalah telur asin. Telur asin atau telur bebek ukurannya lebih besar, serta lebih tinggi kalorinya hingga 50% daripada telur ayam, serta mengandung beberapa nutrisi penting.Perlu diketahui bahwa Telur itik sangat tinggi kolesterol. Walaupun beberapa penelitian menunjukkan bahwa kolesterol dari telur tidak berpengaruh banyak terhadap darah, namun walau bagaimanapun lebih baik mengkonsumsinya dalam jumlah yang tidak berlebihan. Hal ini terutama bagi orang yang sebelumnya diketahui memiliki kolesterol tinggi.

Manfaat telur bebek asin bagi kesehatan

Manfaat makronutrisi

Kandungan kalori telur bebek berasal dari protein, lemak dan karbohidrat. Protein dari telur adalah jenis protein yang berkualitas tinggi, dan setiap butir telur bebek mengandung 9 gram protein. Sementara itu ia juga mengandung 9,6 gram lemak serta 1 gram karbohidrat . Semua nutrisi ini baik untuk menghasilkan energi bagi tubuh, lebih mengenyangkan, dan mendukung seluruh kesehatan tubuh seperti otot, kulit, rambut dll.

Manfaat Vitamin

Telur itik lebih meningkatkan asupan vitamin, seperti vitamin A dan vitamin B 12 . Vitamin A bermanfaat untuk mempromosikan pengembangan sel baru demi menjaga jaringan tubuh yang sehat dan juga menjaga kesehatan penglihatan yang baik. Sebutir telur bebek mengandung sekitar 472 IU vitamin A, atau sudah memenuhi seperlima dari asupan harian yang direkomendasikan untuk wanita, dan 16% untuk pria. Vitamin B12 berguna untuk kesehatan saraf dan meningkatkan fungsi sel darah merah. Setiap butir telur bebek menawarkan sekitar 3,8 mikrogram vitamin B12, dan jumlah ini melebihi asupan yang direkomendasikan. Didukung pula oleh sejumlah kecil beberapa dari vitamin B kompleks, vitamin D dan vitamin E.Cari tahu juga tentang makanan mengandung tinggi vitamin B12

Manfaat Mineral

Telur itik juga menawarkan gizi dari unsur mineral, yaitu selenium dan zat besi. Selenium berguna untuk mendukung fungsi kekebalan tubuh yang sehat, serta membantu tubuh untuk membuat hormon di kelenjar tiroid. Zat besi bermanfaat untuk membantu sel darah merah mengangkut oksigen dan membantu tubuh untuk memproduksi energi. Setiap butir telur bebek mengandung 2,7 miligram zat besi, yang memenuhi 34 persen dari asupan harian yang direkomendasikan untuk laki-laki dan 15 persen untuk wanita. Sementara itu telur itik menawarkan 25,5 mikrogram selenium, atau memenuhi 46 persen dari kebutuhan harian. Mineral lain yang juga ditemukan, namun dalam jumlah kecil adalah seng, fosfor dan kalsium.

Efek samping

Kolesterol tinggi: Kandungan kolesterol telur bebek jauh lebih tinggi dari telur ayam, demi kebaikan sebaiknya mengkonsumsi dengan batasan. Setiap telur mengandung 619 miligram kolesterol, dimana ini dua kali lipat melebihi dari batasan asupan harian yang direkomendasikan. Dan batasan ini lebih dari tiga kali lipat bagi penderita masalah jantung dan kolesterol. Beberapa penelitian memang menunjukkan jika kolesterol dari makanan tak akan berpengaruh banyak, namun mengkonsumsi apapun secara berlebihan tentu tak baik akibatnya. Kolesterol tinggi bisa berpengaruh negatif terhadap kesehatan, terlebih bagi penderita penyakit jantung atau yang kondisi terkait arteri. Anda cukup sehat dengan hanya makan satu butir telur bebek sehari, dan sebaiknya menyandingkannya dengan makanan lain yang bebas kolesterol, seperti sayuran, buah-buahan atau makanan yang tinggi serat. Jika Anda sensitif dengan kolesterol tinggi, Anda mungkin harus berhati-hati atau berkonsultasi dengan dokter.Tinggi natrium: Sementara itu, telur bebek yang diasinkan (telur asin) kebanyakan juga sangat asin, sehingga perlu waspada bagi penderita darah tinggi. Garam adalah sangat tinggi natrium, dimana asupan yang berlebihan bisa berakibat tidak baik bagi tekanan darah.